Dr. SLAMET SUNARTO, M.Si. (Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kab. Tulungagung)Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung. Puji syukur kami sampaikan kepada Allah Swt yang senantiasa memberikan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita bersama. Pembentukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung didasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 62 Tahun 2019, tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai salah satu OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memiliki peran dalam mensukseskan sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung, serta turut mendukung suksesnya pencapaian visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang salah satunya berorientasi kepada Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat, Koperasi, dan Usaha Mikro guna untuk mewujudkan wadah pemberi informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan untuk kepentingan berbagai pihak terkait. Semoga dengan Kehadiran Website Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung ini akan menjadi media Interaktif Internal Pemerintahan Daerah maupun dengan Masyarakat sebagai implementasi terwujudnya e-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
DAFTAR BERITA
Persayaratan menjadi peerta Bimtek Digital Marketing dan Manajemen Keuangan:
1. Memiliki Usaha
2. Memiliki KTP Domisili Kabupaten Tulungagung
3. Memiliki Nomor HP Akti...
DAFTAR LAYANAN
Bagi kelompok yang bertujuan untuk mendirikan koprasi, maka kami melayani dengan syarat
Bagi koperasi agar memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam, guna memberi perlindungan bagi anggota peminjam dan Usaha koperasi itu sendiri.
Jika terjadi penggabungan dan pemecahan koperasi atau hal lain yang mensyaratkan untuk dilakukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (PAD).
Jika koperasi sudah tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian maka koperasi tersebut sebaiknya segera mengajukan atau difasilitasi untuk pembubaran.
DAFTAR KOPERASI
DAFTAR UMKM